Find Us On Social Media :

Awas, Jangan Sampai Kartu ATM Terblokir! Ini Alasan Kamu Harus Ganti Kartu ATM Lama dengan ATM Chip, Yuk Segera Ganti Sebelum Tenggat Waktu Ini

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:58 WIB

Untuk melindungi data dan dana, segera tukarkan kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM chip.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Nasabah bank di Indonesia yang masih menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripe harus segera beralih ke kartu ATM berbasis chip.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Berdasarkan surat edaran ini, kartu ATM atau kartu debit magnetic stripe sudah tidak dapat digunakan lagi alias diblokir pada akhir 2021.

Itulah sebabnya nasabah diimbau untuk mengganti kartu ATM dalam dengan kartu ATM chip sebelum batas akhir yang ditetapkan setiap bank.

Lantas, apa saja sih perbedaan kartu ATM magnetic stripe dengan kartu ATM chip?

Seperti yang diwartakan Kontan.co.id, kartu ATM chip memiliki berbagai keunggulan dibandingkan kartu ATM magnetic stripe.

Kartu ATM chip memiliki penyimpanan data lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.

Baca Juga: Sering Dijadikan ATM Berjalan? Ini 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Meminjamkan Uang ke Teman Agar Tidak Merugi

Selain itu, adanya teknologi berupa sejumlah aplikasi dan pengaman juga membuat keamanan kartu ATM chip juga semakin terjaga.

Data-data yang tersimpan di dalam chip tidak dapat digandakan dan keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline dan online CAM.

Dengan adanya kartu ATM chip diharapkan dapat menekan kasus kejahatan skimming yang rentan terjadi pada pemegang kartu ATM magnetic stripe.

Data pada kartu ATM magnetic stripe sendiri memang rentan digandakan dan terminal atau bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu saat digunakan untuk transaksi.

Sebenarnya, penggunaan kartu ATM chip ini memang sudah mulai diterapkan sejak tahun 2017 dan akan diberlakukan bertahap secara menyeluruh per awal tahun 2022.

Oleh karena itulah nasabah bank sangat diimbau untuk mengganti kartu ATM lama ke kartu ATM chip demi keamanan dana dan data nasabah sendiri.

Jika nasabah tidak segera menukarkan, maka bank akan memblokir kartu ATM seperti yang dilakukan oleh Bank Mandiri.

 Baca Juga: Banyak Kasus Saldo di ATM Tiba-tiba Hilang Secara Misterius, Berikut Tips Terhindar dari Kejahatan Skimming

Melansir Kompas.com, Bank Mandiri telah memblokir kartu ATM magnetic stripe dalam tiga tahap di bulan April, Juni, dan Juli 2021.

Jika sudah diblokir oleh bank, nasabah pun tidak dapat menggunakan kartu ATM lama ini untuk melakukan transaksi.

Selain Bank Mandiri, Bank BNI juga telah merampungkan seluruh proses pergantian kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM chip/

Adapun batas akhir penggantian kartu ATM untuk bank lainnya seperti BCA dan BNI adalah 30 November 2021 ini. (*)