Find Us On Social Media :

Bebas Usai Rehabilitasi, Anji Disambut Pelukan Hangat oleh sang Kakak

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:28 WIB

Anji Manji

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat membekuk Anji di studio musiknya pada 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

Di studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Ch*co Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja seberat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merek d*namite, 1 speaker kecil merek M*rshal, 1 unit telepon genggam iPh*ne XS Max berikut dengan kartu perdana.

 

(*)