Mengejar korban sampai rumah, MH justru teringat ucapan sang paman 2 tahun silam yang mengaku akan membunuh keluarganya.
Terlibat cekcok saat menanyakan kematian keluarganya, MH justru diselimuti amarah lantaran korban mengucapkan hal mengejutkan.
"Namun korban saat itu menjelaskan kepada pelaku (lalu bertanya) 'Kenapa kamu mau mati juga?'," jelas AKP Tomy.
Seketika itu, pelaku langsung menikam pamannya dengan celurit bertubi-tubi.
"Setelah membunuh korban, kemudian pelaku langsung lari dan pergi meninggalkan lokasi," jelas AKP Tomy.
Kendati demikian, pelaku saat ini udah mendekam di balik jeruji rutan Polres Pamekasan.
Pelaku dikenai pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.