Find Us On Social Media :

Farhat Abbas Pede Bakal Maju Calon Presiden 2024, Netizen Ngakak Liat Aksi Mantan Suami Nia Daniaty: Masih Halu Ya

By Novita, Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:06 WIB

Farhat Abbas yang ditemui usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Grid.ID - Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Farhat Abbas dengan percaya dirinya mengaku akan maju menjadi calon presiden dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pernyataan Farhat Abbas akan mencalonkan diri sebagai calon Presiden 2024 nanti itu sontak menjadi sorotan publik.

Bahkan, tak sedikit warganet yang mencibir rencana Farhat Abbas yang ingin maju menjadi calon Presiden 2024.

Hal ini terlihat dari akun gosip yang membagikan ulang postingan Instagram Farhat Abbas.

Dilansir Grid.ID dari laman Instagram @lambeturah_official, mantan suami Nia Danitay itu tampak mengunggah potret dirinya dengan keterangan 'Calon Presiden 2024'.

Tak hanya itu, lewat kolom keterangannya, akun @farhatabbasofficial menuliskan rencananya.

"Menuju Indonesia berdaulat partai pandai," tulis @farhatabbasofficial.

Baca Juga: Buka Suara Soal Kasus Penipuan Berkedok Lolos CPNS yang Menyeret nama Olivia Nathania, Farhat Abbas Berikan Statement Tak Terduga Ini: Air Mata Buaya!

Sontak unggahan Instagram akun gosip tersebut mendapat reaksi dari warganet.

Tak sedikit orang yang mencibir rencana besar Farhat Abbas untuk maju menjadi calon Presiden 2024 kelak.

hell***ear NYALON ? gapapa banget , semua orang boleh nyalon , gaboleh membully dan ngetawain . Tinggal menang / enggak nya gatau

qu***e69 HAHAHAHAHA pindah warga negara gw klo kepilih

ari***u masih halu ya

dan***ika FA untuk RI 2024 HIJRIAH

n***ry Gapapa guyss. Politik emang terkadang butuh lelucon kaya gini. Biar kita sadar jgn sampe salah pemimpin

Benar saja, maju menjadi calon presiden dapat dilakukan oleh siapa pun termasuk mantan suami Nia Daniaty tersebut.

Baca Juga: Naik Tahta dari Asisten Jadi Orang Ketiga, Intip Penampakan Mantan Istri Farhat Abbas Tanpa Makeup Sekarang, Flawless Bak Anak Muda!

Akan tetapi, orang yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden harus memenuhi sejumlah syarat khusus.

Melansir dari laman Kompas.com, aturan pencalonan calon presiden dan wakil presiden harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 yaitu:

Pasal 6

1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, syarat menjadi presiden diatur dalam Pasal 169 adalah sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Alami Perubahan Fisik Mencolok Usai Lepas dari Pelukan Farhat Abbas, Tengok Potret Terbaru Regina Andrianie Usai Permak Penampilannya, Makin Awet Muda hingga Bikin Pangling!

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.

7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

12. Terdaftar sebagai Pemilih.

13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca Juga: Olivia Nathania Enggan Mengakui Perjuangan Nia Daniaty yang Rela Jual Aset Demi Menyelamatkan Dirinya dari Jeratan Hukum

15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan

20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Melihat dasar aturan yang berlaku tersebut, tidak ada larangan bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan diri menjadi calon pemimpin negeri termasuk Farhat Abbas, asalkan memenuhi semua persyaratan perundangan.

(*)