Find Us On Social Media :

Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rachel Vennya karena Plat Nomor RFS yang Digunakannya

By Daniel Ahmad, Senin, 25 Oktober 2021 | 12:46 WIB

Rachel Vennya

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Polisi membahas kemungkinan pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya, buntut penggunaan plat nomor RFS yang jadi sorotan beberapa waktu lalu.Dijadwalkan ulang untuk menjalani klarifikasi pada selasa (24/10/2021), Rachel Vennya nantinya diminta membawa mobil yang digunakannya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya."Nanti kita lihat, apakah dia melanggar 280 jo pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukan STNK," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021)."Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," sambungnya menambahkan.Sambodo sendiri menjelaskan soal plat nomor RFS yang dipakai Rachel itu diperuntukan untuk pejabat sipil.Tapi dengan persyaratan tertentu, plat tersebut bisa dipakai oleh masyarakat sipil."Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunanan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka," tutur Sambodo.

Baca Juga: Berangkat Bareng ke Amerika, Denny Sumargo Soroti Permintaan Maaf Rachel Vennya Terkait Kabur dari Wisma Atlet

"Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa tentu saja, dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan PNPB di UU Polri, jadi ada tarifnya, 3 angka itu 7,5 (juta) dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya mengungkapkan.Adapun terkait hukuman yang menanti, nantinya Rachel bakal menerima denda."Ini hanya tilang ya Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," imbuh Sambodo.Rachel Vennya dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi soal pelat RFS pada Selasa, (26/10/2021) sesuai dengan surat panggilan pukul 10.00 WIB.Pemanggilan ulang Rachel Vennya besok, dikarenakan ketidakhadirannya untuk menjalani pemeriksaannya pada Senin, (25/10/2021)."Jadi diundur hari selasa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).Sebelumnya, Argo menyebut pemeriksaan Rachel Vennya tidak jadi hari ini karena pihak yang bersangkutan beralasan tidak bisa hadir hari ini.

Baca Juga: Rachel Vennya Dijadwalkan Ulang Klarifikasi Plat Nomor RFS Besok

"Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," tutur Argo mengungkapkan."Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini, ," imbuhnya menyimpulkan.Selain dugaan awal seperti disebutkan di atas, jika mengacu aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Rachel juga telat membayarkan pajak kendaraannya tersebut sejak 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Dijadwalkan untuk Diperiksa, Rachel Vennya Mengaku Belum Dapat Surat Undangan Klarifikasi

(*)