Find Us On Social Media :

Hindari Media, Rachel Vennya Diam-Diam Telah Jalani Pemeriksaan terkait Pelat Mobil RFS

By Daniel Ahmad, Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:15 WIB

Rachel Vennya mengaku tak pernah karantina di wisma atlet, Kapendam Jaya tunjukkan bukti berbeda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Rachel Vennya diam-diam telah selesai menjalani pemeriksaan terkait pelat mobil RFS.

Dikonfirmasi pada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rachel Vennya tiba di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, kawasan Pancoran Jakarta Selatan, selasa (26/10/2021) pukul 07.00 WIB.

"Sudah (datang), Rachel juga sudah datang dan didampingi datangnya. Ada pendampingan," kata Argo saat dihubungi wartawan.

"Sekitar jam 7-an," sambungnya menambahkan.

Menurut keterangan Argo, kedatangan Rachel lebih awal kemungkinan dilakukannya untuk menghindari media.

Seperti yang sudah diberitakan, sesuai surat undangan seharusnya mabtan istri Niko Al-Hakim itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

"Sudah sudah. Datangnya pagi-pagi mungkin menghindari (media)," ujar Argo mengutarakan.

Baca Juga: Terungkap Sudah! Inilah 2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Sampai Jadi Gunjingan Seantero Negeri, Begini Nasibnya Sekarang

Saat pemeriksaan, polisi menghabiskan waktu 2 jam untuk mececar pertanyaan kepada sang selebgram.

Lebih lanjut, nantinya keterangan pemeriksaan Rachel bakal dirilis oleh pihak kepolisian.

"Sudah diminta keterangan selama 2 jam sekitar 15 materi pertanyaan. (Detailnya) Nanti di dirilis pak direktur," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kemungkinan dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain dugaan awal seperti disebutkan di atas, jika mengacu aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Rachel juga telat membayarkan pajak kendaraannya tersebut sejak 23 Agustus 2021.

 

(*)