Find Us On Social Media :

Merasa Somasinya Tak Digubris, Ayu Ting Ting Unjuk Taring Laporkan Lagi Haters KD Atas Kasus Penghinaan dengan UU ITE, Pengacara: Satu Orang Dua Laporan

By Annisa Marifah, Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:51 WIB

Ayu Ting Ting kembali laporkan haters KD ke polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Ayu Ting Ting memang selalu jadi sasaran haters.

Melansir dari Kompas.com, sang biduan bahkan sempat dibuatkan petisi untuk memboikot dirinya.

Seorang netizen bernama Putri Maharani membuat petisi di website change.org pada 11 Juni 2021.

Petisi ini berjudul 'Blacklist Ayu Ting Ting dari Dunia Pertelevisian'.

Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 50 ribu orang.

Ayu Ting Ting santai saja menghadapi hal ini, tapi lain halnya dengan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan akun Instagran @gundik_empank.

Ia melaporkan sosok berinisial KD yang menjadi pemilik akun Instagram ini ke polisi.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Ayu Ting Ting Lagi-lagi Laporkan KD ke Polisi dengan Dugaan Pelanggaran Ini

Melansir Tribunnews.com pada Selasa (26/10/2021), Ayu Ting Ting kembali melaporkan KD ke polisi untuk kedua kalinya.

Jika sebelumnya KD dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan perundungan, kini KD dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Laporan masih tetap sama, menghina Bilqis. Jadi kami melaporkan satu orang dengan dua laporan," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Jadi kalau kemarin pidana umum, sekarang laporannya pidana khusus, kami menjerat yang bersangkutan (KD) dengan pasal ITE, " lanjutnya.

Sebelumnya, somasi dan undangan Ayu Ting Ting tak diindahkan oleh KD.

Hal inilah yang mendasari sang biduan melaporkan KD lagi.

"Karena tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami," kata Minola.

Baca Juga: Bingung dengan Status Hubungannya Bersama Ivan Gunawan yang Tak Jelas, Ayu Ting Ting Justru Merasa sang Desainer Kini Makin Sombong, Apa Penyebabnya?

"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik atau ITE ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.

(*)