Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Jalani Masa Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Cipinang

By Daniel Ahmad, Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:58 WIB

Ridho Rhoma

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 3 butir ekstasi

Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.

Ridho beberapa waktu lalu juga harus mendekam dipenjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Bikin Pangling! Reza Artamevia Bertambah Berat Badan Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

(*)