Find Us On Social Media :

Beri Dampak Destruktif, BNN Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan Indikasi Peredaran Narkoba

By Fathia Yasmine, Senin, 1 November 2021 | 08:05 WIB

Ilustrasi obat-obatan

Masih mengutip  Indonesia Drugs Report 2020 , penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar juga memiliki banyak dampak negatif. Salah satunya adalah malas sekolah dengan persentase 56 persen, prestasi akademik menurun sebesar 53,2 persen, hingga dikeluarkan dari sekolah sebesar 22,1 persen.

Di lingkungan tempat tinggal, survei tersebut mengemukakan bahwa 74,6 persen pengguna narkoba umumnya tidak aktif di kegiatan lingkungan, beberapa di antaranya bahwan dianggap merusak nama baik sebesar 73,6 persen, sementara sisanya menjadi musuh masyarakat sebanyak 23,4 persen.

Berdasarkan data BNN pada 2019, angka kematian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba tercatat kurang kurang lebih 40-50 orang setiap harinya. Itulah alasan peredaran narkoba menjadi masalah besar yang penanganannya perlu upaya bersama dari seluruh elemen bangsa.  

Butuh partisipasi masyarakat

Untuk memberantas peredaran narkoba, diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat pemerintah. BNN dalam keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Senin (25/10/2021) mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

Baca Juga: Seantero Negeri Dibuat Baper Gegara Pertemuannya dengan Ariel NOAH, Luna Maya Blak-blakan Bongkar Fakta Ini di Balik Perjumpaannya dengan sang Vokalis, Ternyata Sering Ketemu?

Hak masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba diatur dan dilindungi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 106. Berikut hak masyarakat yang termasuk dalam undang-undang tersebut.

  1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
  5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Poin ke-4 dan 5 menyebutkan bahwa pelapor akan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, pelapor wajib hadir sebagai saksi dalam persidangan, tetapi tidak dapat digugat oleh tersangka pelaku tindak pidana alias kebal hukum.  

Jika melihat indikasi peredaran narkoba dan ingin melapor, kamu bisa mendatangi polsek, polres, atau BNN. Kamu juga sebaiknya melapor ke BNN apabila menemukan orang terdekat yang menjadi pengguna narkoba. BNN menjamin pengguna yang melaporkan diri secara sukarela tidak dijerat hukum dan akan memperoleh rehabilitasi di fasilitas BNN.

Rehabilitasi yang diberikan mencakup rehabilitasi medis dan sosial. Dengan jaminan tersebut, baik pengguna maupun anggota keluarga tidak perlu lagi menganggap kasus narkoba sebagai aib. Sebaliknya, partisipasi aktif tersebut membantu para pecandu agar lepas dari ketergantungan.

Untuk melaporkan indikasi peredaran atau penggunaan narkoba, kamu bisa langsung menghubungi call center BNN di 184 atau melalui SMS Center dan Whatsapp di nomor 0812-2167-5675.