Find Us On Social Media :

Sempat Terlibat Cekcok, Suami di Sumatra Utara Ini Tega Aniaya sang Istri yang Sedang Bekerja Menggunakan Gunting

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Kasus penganiayaan suami terhadap istri terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Jumat (29/10/2021).

Seorang suami di Langkat, Sumatra Utara, yang berinisial MS (41), tega menganiaya istrinya YS menggunakan sebuah gunting.

Peristiwa penganiayaan suami terhadap istri itu terjadi di ruang laboratorium rumah sakit di Jalan KH. Dewantara, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatra Utara.

Mulanya pada Jumat (29/10/2021) malam, MS mendatangi istrinya yang tengah bekerja di RS Delia, dan terjadilah peristiwa penganiayaan.

Melansir dari Kompas.com, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, pasangan suami istri tersebut sempat terlibat cekcok.

Pelaku yang tersulut api emosi pun mengambil gunting yang ada di atas meja dan langsung mengarahkannya ke wajah istrinya.

Setelah menusuk istriya berulang kali, pelaku kemudian melarikan diri.

Baca Juga: Diduga Mengidap Gangguan Jiwa, Pria Asal Bantaeng Ini Aniaya Anggota Keluarganya Menggunakan Pisau Dapur hingga Tiga Orang Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polres Binjai lantaran tak terima dengan perlakuan suaminya tersebut.

Akibat kejadian tersebut, YS mengalami luka di bagian wajahnya.

Mengutip dari TribunMedan.com, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan bahwa pelaku kini telah berhasil diamankan.

"Informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap keluarganya di terminal dan diamankan," kata Siswanto Ginting yang dikutip Grid.ID dari TribunMedan.com, Minggu (31/10/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 gunting, jilbab warna biru, dan sepasang sendal hitam.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menelidiki kasus penganiayaan tersebut guna menguak motif pelaku tega menganiaya istrinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

 

(*)