Find Us On Social Media :

Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Kelar Geger Tes PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

By Octa Saputra, Senin, 1 November 2021 | 15:37 WIB

Perjalanan pakai mobil pribadi, wajib tahu aturan terbaru (1/11/2021)

Grid.ID - Sempat beberapa waktu lalu, pelaku perjalanan dengan pesawat dibikin geger dengan pemberlakukan aturan baru.

Dimana pada aturan yang terbaru, pelaku perjalanan dengan pesawat wajib sertakan hasil negatif RT-PCR.

Bikin geger karena seperti diketahui, bahwa biaya melakukan tes PCR nggak murah.

Baca Juga: Siap-siap Beralih! Pertamina Pastikan Hapus BBM Jenis Pertalite dan Premium dalam Waktu Dekat Ini

Menanggapi hal tersebut, kemudian pemerintah mengeluarkan atuan pembatasan harga tes PCR.

Terbaru, harga tes PCR yang ditetapkan oleh pemerintah  tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.

Masih soal tes PCR, kabar terbaru aturannya juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi.

Weits tenang...tenang jangan emosi dulu.

Hasil RT-PCR negatif memang tertulis dalam SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun dalam SE tersebut juga dituliskan "atau Hasil negatif RT-Antigen (1x 24 jam).

Seperti ini isi lengkap SE 90 2021 yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 itu :

Baca Juga: Bikin Pangling! Rayakan Halloween 2021, Sarwendah Dandan Seram Bergaya ala Medusa hingga Tuai Pujian, Netizen: Selalu Totalitas!

Oh ya, isi SE ini dilansir dari akun @ditjen_hubdat (khusus yang kendaraan pribadi dan umum)

Dari dan ke daerah di wiliayah Pulau Jawa dan Pulau Bali :

1) Kendaraan Pribadi atau Umum min. Perjalanan 250 km atau min. waktu perjalanan 4 jam

- Kartu vaksin (min. dosis pertama)- Hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) atau Hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam)

2. Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Kartu vaksin (min. dosis pertama)- Hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) atau Hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam)

Baca Juga: Sama-sama Kepincut Pesona Luna Maya, Sepupu Ariel NOAH Rela Lakukan Ini demi Luluhkan Hati sang Artis, Tapi Akhirnya Malah Jadi Begini

Dari aturan yang tertulis dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bahwa berlakunya untuk yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi dengan jarak atau waktu tempuh tertentu.

Apabila jarak dan waktu tempuhnya kurang dari yang ada dalam aturan, maka nggak berlaku.

Meski demikian, jangan sampai kelupaan melakukan prokes selama perjalanan.Dengan tetap menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak(*)