Find Us On Social Media :

Auto Kurang Kalau Bayar Perpanjangan SIM A Cuman Rp 80 Ribu, Jangan Sampai Kejadian

By Octa Saputra, Selasa, 2 November 2021 | 21:02 WIB

Susana di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

Grid.ID - Berapa besaran biaya perpanjanagn SIM, aturannya tertera dalam Peraturan

Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk perpanjangan SIM A alias mobil, biayannya Rp 80.000 dan untuk SIM C (motor) Rp 75.000.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Kelar Geger Tes PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

Namun perlu banget diketahui, bahwa saat pengurusan perpanjangan auto kurang deh kalau hanya bawa uang sesuai dengan yang terera dalam PP di atas.

Lah kok gitu sih?

Lah iya saja, kan biaya perpajangan SIM diatas belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.