Find Us On Social Media :

Terkait Kasus Kabur dari Karantina, Ini Beberapa Aspek yang Membuat Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 3 November 2021 | 19:07 WIB

Rachel Vennya

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Polisi telah menetapkan Rachel Vennya menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebut ada barang bukti untuk menguatkan Rachel Vennya hingga menjadi tersangka.

Tak hanya barang bukti, ada saksi yang menguatkan kasus Rachel Vennya.

"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat," kata Tubagus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).

"Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen, hampir semuanya terpenuhi, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Tubagus juga mengungkapkan keterangan yang disampaikan para saksi.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," ucapnya.

Baca Juga: Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka