Find Us On Social Media :

Masih Nekat Jual Bensin Eceran? Siap-siap Kena Denda Rp30 Miliar Hingga Penjara 3 Tahun!

By None, Selasa, 9 November 2021 | 12:31 WIB

ilustrasi penjual bensin eceran

Grid.ID - Siapa di antara kamu yang sering membeli bensin eceran yang biasanya banyak di pinggir jalan?

Ya, selain di SPBU, banyak pengendara yang memilih mengisi bensin eceran di pinggir jalan.

Selain lebih praktis, membeli bensin eceran pinggir jalan juga tidak perlu repot antri.

Namun ada kekurangannya pembeli harus membayar bensin dengan harga lebih tinggi dari harga BBM di SPBU.

Banyak yang tidak tahu bila menjual bensin eceran di pinggir jalan bisa terkena pidana.

Hukumannya pun tak main-main, penjual bensin eceran bisa diganjar kurungan penjara 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar!

Kok bisa?

Praktek penjualan bensin eceran dilarang keras karena bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Baca Juga: Waspada, Penjual Bensin Eceran Terancam 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 30 Miliar Jika Masih Nekat Jual BBM

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina secara eceran.

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.