Find Us On Social Media :

Resmi! Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Pasal yang Menjeratnya

By Citra Widani, Rabu, 10 November 2021 | 19:39 WIB

Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka

Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut 2 nyawa penumpangnya di jalan tol Jombang-Mojokerto.Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Tubagus Joddy terpantau sempat menggunakan ponselnya dan mengunggah konten di Instagram Story saat mengemudi di kecepatan 190 kilometer/jam.Karena dianggap lalai dalam mengemudi, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan."(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/11/2021).Status tersangka diberikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.SPDP nomor 837 itu diatas namakan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya."Hari ini kita sudah terima SPDP, SPDP nomor 837. Sudah (tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," papar Imran.

Baca Juga: Kejanggalan Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Terungkap, Pakar Telematika Soroti Perilaku Tubagus Joddy Saat Mengemudi: Itu Sudah Sangat Salah!