Find Us On Social Media :

Penangguhan Penahanan Telah Diajukan, Bagaimana Nasib Anak Nia Daniaty?

By Daniel Ahmad, Jumat, 12 November 2021 | 10:45 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pengacara Olivia Nathania, Yusuf Titaley, menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, penangguhan itu telah diajukan sedari Kamis (11/11/2021) malam, tak lama setelah penyidik memutus untuk menahan anak Nia Daniaty itu.

"Penangguhannya sudah kita ajuin semalam langsung. Sorry, bukan hari ini," kata Yusuf saat dihubungi via telepon, Jumat (12/11/2021).

"Karena kita sudah siapin, jadi langsung kita serahkan semalem," sambungnya menambahkan.

Yusuf mengatakan bahwa OI, sapaan akrab Olivia sendiri saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Untuk nasib anak Nia Daniaty pasca pengajuan penangguhan, pengacara menyerahkan sepenuhnya ke tangan penyidik.

"Belum (pulang). Itu nanti keputusannya ada di tangan penyidik," ujar Yusuf.

Baca Juga: Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS, Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Hari Ini

Jika sesuai dengan prosedur hukum, anak Nia Daniaty itu bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

"Dua puluh hari penahanan di polda, setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan, penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebagai tersangka kasus penipuan, ancaman 4 tahun penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.

"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Kondisi Terkini Anak Nia Daniaty Setelah Resmi Ditahan Terungkap

"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

(*)