Find Us On Social Media :

Olivia Nathania Ajukan Penangguhan sebagai Tahanan Kota, Nia Daniaty Beri Jaminan Tidak Kabur

By Daniel Ahmad, Jumat, 12 November 2021 | 11:50 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, membeberkan alasan pengajuan penangguhan penahanan unuk kliennya.

Menurut Susanti, anak Nia Daniaty yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu memiliki beberapa dasar pengajuan penangguhan, seperti kesehatan.

"Alasannya dia akan kooperatif, dan kedua, kondisi kesehatan dia kurang, psikis dalam pengobatan berobat ke Rumah Sakit, tapi pasti ada pertimbanganlah," kata Susanti saat dihubungi via telepon Jumat (12/11/2021).

Selain itu, Susanti juga menyebutkan bahwa ibunda Oi, Nia Daniaty, siap bertanggung jawab.

Dalam artian, jika Oi mendapat penangguhan penahanan, sang penyanyi bakal memastikan anaknya untuk tidak kabur.

"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi nggak melarikan diri," ungkap Susanti.

Untuk perkembangan penangguhan yang telah diajukan Kamis (11/11/2021) malam, Susanti menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan kepada penyidik.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Telah Diajukan, Bagaimana Nasib Anak Nia Daniaty?

Namun, seperti tertuang dalam surat pengajuannya, Olivia Nathania berharap mendapat penangguhan sebagai tahanan kota saja.

"Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya, nanti penyidik yang tentukan itu," imbuh Susanti menyimpulkan.

Jika sesuai dengan prosedur hukum, anak Nia Daniaty itu bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

"Dua puluh hari penahanan di polda, setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan, penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.

Jika Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS, Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Hari Ini

Sebagai tersangka kasus penipuan, ancaman 4 tahun penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.

"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(*)