Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar, bisnis franchise yang paling diminati saat ini adalah bidang food & baverage (makanan dan minuman), kesehatan dan kecantikan.
Melihat peluang ini, tentunya banyak pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis dengan mewaralabakan usahanya.
Anang menyebutkan bahwa kunci utama pelaku UMKM untuk mewaralabakan bisnisnya adalah jangan cepat merasa puas.
Pasalnya, untuk mewaralabakan bisnis memang diperlukan waktu yang cukup panjang, paling tidak lima tahun.
“Sebaiknya UMKM jangan cepat puas dan jangan mau cepat jadi. Untuk sebuah usaha waralaba, kita tahu bahwa prosesnya panjang. Nggak mungkin dua atau tiga tahun. Mestinya paling sedikit lima tahun,” ujar Anang.
Oleh karena itu, dibutuhkan perjuangan dan ketekunan bagi para pelaku UMKM untuk mengarahkan bisnisnya kea rah yang lebih baik lagi.
Menurut Anang, proses panjang yang dilalui para pelaku UMKM akan sangat bermanfaat untuk lebih memahami dan menguasai ilmu dalam usaha yang dilakukan.
Dalam prosesnya, Anang menyarankan untuk mempelajari keistimewaan dan keunikan dari bisnis yang dijalankan supaya tidak mudah tergantikan.
Sedangkan menurut Susanty Widjaya selaku Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia, untuk mewaralabakan usahanya, UMKM juga perlu memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria.
“Sebuah usaha bisa dikatakan waralaba harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SPTW) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI, yaitu minimal harus lima tahun, harus profitable, minimal punya dua outlet, dan ada SOP yang mudah dijalankan,” jelas Susanty.
Yang terpenting bagi Susanty adalah usaha harus memiliki keunikan tersendiri sehingga tidak mudah ditiru oleh pelaku usaha lain. (*)