Find Us On Social Media :

Kasus Sate Sianida Salah Sasaran di Yogyakarta Temukan Babak Akhir, Terdakwa NA Mendapat Hukuman 18 Tahun Penjara

By Annisa Marifah, Selasa, 16 November 2021 | 07:57 WIB

Kasus sate sianida temukan babak akhir, terdakwa NA dihukum 18 tahun penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Perempuan berinisal NA ditangkap atas dugaan pembunuhan.

Ia ditangkap pada 30 April 2021 lalu lantaran mengirim paket sate yang sudah diberikan racun kalium sianida.

Dilansir dari Kompas.com, sate beracun ini hendak dikirim ke mantan kekasihnya, Tomy yang tinggal di Bantul.

NA mengirim sate sianida ini dengan bantuan jasa ojek online.

Malang tak dapat ditolak, sate itu tak diterima oleh keluarga Tomy lantaran merasa tak memesan.

Akhirnya sate beracun itu dikonsumsi oleh keluarga ojek online alias Bandiman hingga menewaskan anak mereka, Naba Faiz Parasetya.

Sate sianida itu berhasil merenggut nyawa Naba meskipun telah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Lima Tahun Pasca Istrinya Meninggal Setelah Seruput Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Kondisi Suami Wayan Mirna Salihin, Sempat Pergi dari Jakarta dan Digadang-gadang Jadi Gubernur Seperti Ahok