Find Us On Social Media :

Polisi Beberkan Alasan Rachel Vennya Tak Ditahan dan Tidak Wajib Lapor Meski Status Sudah Tersangka

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 18 November 2021 | 11:13 WIB

Rachel Vennya

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Berkas perkara selebgram Rachel Vennya telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Mantan istri Niko Al Hakim itu juga bersama Salim dan manajernya diketahui telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November.Dilansir dari Grid.ID, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu."Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan. Ya kejati (kejaksaan tinggi)," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Grid.ID, Kamis (18/11/2021).Meski begitu janda dua anak ini tidak menjalani penahanan dan wajib lapor.Alasannya, ancaman hukuman untuk Rachel Vennya hanya satu tahun penjara. "Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Tak Mau Seperti Rachel Vennya, Cita Citata Anti Kabur dan Jalani Karantina Usai Liburan dari Amerika