Find Us On Social Media :

Selain PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Kegiatan Ini Akan Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

By Rissa Indrasty, Jumat, 19 November 2021 | 10:09 WIB

Ilustrasi PPKM

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Tak terasa, Liburan natal dan tahun baru 2022 akan segera tiba.Liburan tahun baru tentunya menjadi hal yang selalu ditunggu-tunggu dan disambut antusias masyarakat di seluruh dunia.Berbagai acara rutin dan rencana dipersiapkan untuk menyambut hari pergantian tahun.Namun, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, liburan natal dan tahun baru kali ini tak bisa disambut meriah karena situasi pendemi Covid-19.Justru, masyarakat Indonesia harus bersiap akan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.Dikutip Grid.ID melalui Kontan, Kamis (18/11/2021), PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang!