Find Us On Social Media :

Berniat Gandakan Uang pada Sosok Ini, Dua Pria di Magelang Berakhir Tewas Dalam Mobil Gegara Diracun Menggunakan Apotas, Begini Kronologinya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 20 November 2021 | 09:46 WIB

Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang. Sementara korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dususn Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Berniat menggandakan uang, dua pria di Magelang, Jawa Tengah justru berakhir meninggal dunia.

Melansir dari Kompas.com, dua pria tersebut tewas setelah menenggak air minum yang dicampur dengan apotas atau sianida.

Mereka yang tewas adalah Lasman (31) dan Wasdiyanto (38).

Kedua korban merupakan pedagang sayur asal Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Jenazah Lasman dan Wasdiyanto ditemukan di dalam sebuah mobil yang terpakir di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sosok yang diduga menjadi dalang pembunuhan dua pria tersebut adalah IS (57).

IS merupakan warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Ibu-ibu Satu Indonesia Wajib Tahu, Tertusuk Ekor Udang Saat Sedang Mencucinya, Pria Ini Alami Hal Mengerikan pada Jarinya, Sampai Diamputasi Gegara Hal ini?

Is dikenal sebagai dukun alias 'orang pintar' yang keseharian membuka praktik pengobatan alternatif di tempat tinggalnya.

IS juga dikenal memiliki kemampuan 'mendoakan' atau 'menggandakan' uang agar tidak habis dipakai.

Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan, IS membunuh karena ingin menguasai uang senilai Rp 25 juta milik korban.

"Dari hasil laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, yang pengembangan lebih dalam, akhirnya ada titik terang yang mengarah ke tersangka IS (sebagai pelaku pembunuhan)," terang Aron, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Selanjutnya mengutip dari Tribunnews.com, setelah mendapat laporan ada dua orang meninggal di dalam mobil, tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang langsung melakukan olah TK.

Lalu hasil dari olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

"Lalu 2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan," jelas Aron.

"Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” imbuhnya.

Baca Juga: Tragisnya bak Romeo dan Juliet Versi Nyata, Sepasang Kekasih Ini Nekat Minum Racun hingga Nyawa Melayang Gegara Cinta Tak Direstui Orang Tua

Pada Rabu (10/11/2021), Lasmin pamit untuk pergi ke rumah Wasdiyanto.

Menggunakan mobil rentalan, kedua korban kemudian menuju rumah IS.

"Sekira pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang Rp 25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” tuturnya.

"Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya," jelasnya.

"Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” kata Aron.

Selain dari hasil penyelidikan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” bebernya.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda di Klaten Tewas Seketika Setelah Minum Air dari Kulkas, Tetangga Sebelah Rumah Langsung Diringkus Polisi, Begini Kronologinya!

Tersangka dijerat menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

 

(*)