Find Us On Social Media :

Dibilang Cengeng Sampai Dipanggilkan Dukun Jelang Mengembuskan Napas Terakhir, Fakta-Fakta Mengejutkan Baru Mahasiswa UNS yang Meninggal Dunia saat Ikut Diklat Menwa Terkuak

By Daniel Ahmad, Sabtu, 20 November 2021 | 17:09 WIB

Foto Gilang Endi saat kegiatan doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) di UNS Solo.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Kondisi Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS yang meninggal saat mengikuti diklat menwa ternyata begitu memprihatinkan.

Sangat disesalkan, Gilang mendapat perundungan sampai disebut cengeng saat kondisi tubuhnya mulai lemas.

Lebih parah, menjelang napas terakhirnya, Gilang juga bahkan sampai dipanggilkan dukun saat kejang-kejang.

Fakta-fakta baru yang cukup mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus kematian Gilang Endi Saputra, yang digelar Polresta Solo, di Kompleks Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021).

Dirangkum dari Tribun Jateng dan Tribun Solo, dalam adegan rekonstruksi, Gilang sebenarnya sudah mengaku tidak kuat dengan latihan fisik yang diberikan.

Bukannya dibawa ke tim medis, Gilang malah diejek sejumlah panitia dengan kata 'cengeng'.

Dalam rekonstruksi ini, total ada 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka, termasuk pada adegan 22, 25, dan 31.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Gilang Endi Saat Diklat Menwa UNS, Ternyata Tersangka Sempat Marah Saat Korban Kejang-kejang

Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling, atau latihan untuk secepat-cepatnya hadir dalam kondisi siap, saat terjadinya kondisi gawat darurat.

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.

Alasannya karena peserta telat mengikuti kegiatan yang dimaksudkan.

Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.

Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.

Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.

Bahkan, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memeragakan adegan memukul Gilang dengan popor.

Baca Juga: Polisi Telah Tetapkan 2 Panitia Sebagai Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Mengikuti Diklat Menwa, Begini Pesan Nenek Gilang Endi: Sampaikan ke Pak Jokowi!

Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP.

Saat berada di jembatan Jurug juga, para peserta melakukan repelling dan saat itu keadaan Gilang sudah lemas.

Walaupun begitu, panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa.

Menurut saksi pihak kepolisian, posisi Gilang saat berjalan ke markas berada di depan rombongan dan dia mendapatkan hukuman dipukul kepalanya.

Menurut para peserta, yang memukul kepala Gilang dengan popor adalah FJP.

FJP sendiri tidak mengakuinya seraya berdalih membantu membopong Gilang.

Sesampainya di depan markas Menwa, Gilang lemas, terjatuh dan pingsan.

Baca Juga: 2 Panitia Diklat Menwa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiwa UNS, Begini Kemarahan Keluarga Gilang Endi: Iblis!

Saat pingsan, Gilang mendapatkan perawatan dari pihak panitia.

Korban dimasukkan ke dalam salah satu gedung di UNS.

Tiba-tiba Gilang mengalami kejang, lalu warga sekitar UNS membantu memberikan perawatan.

Malah Dipanggilkan Dukun

Panitia kemudian memanggil paranormal, setelah itu kondisi Gilang sempat stabil dan minum air putih sekitar pukul 18.00 WIB.

Paranormal yang dipanggil panitia ini menyebutkan kondisi Gilang baik-baik saja.

Setelah itu, pukul 20.20 - 21.00 WIB, FPJ beberapa kali memanggil satpam untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Kematian Mahasiswa UNS Gilang Endi Saat Mengikuti Diklat Menwa Menemui Titik Terang, 2 Orang Ini Jadi Tersangka

Gilang sempat diberikan makan oleh panitia, namun dia muntah.

Saat itu, paranormal masih berusaha menyembuhkan Gilang, sementara panitia memanggil taksi online untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.

Saat perjalanan ke Rumah Sakit, tepatnya sampai di perempatan Tugu Cembengan, Gilang sudah tidak bernapas.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, rekonstruksi diikuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Solo, panitia dan perserta Diklatsar Menwa UNS dan 2 tersangka.

"Ada 69 adengan rekonstruksi untuk memperjelas kelengkapan data dari jaksa penuntut umum saat peristiwa Diklatsar Menwa UNS," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).

Djohan juga mengatakan, saat rekonstruksi, tersangka sempat diganti peran penganti dan tidak mengakui melakukan pemukulan dengan popor senjata.

(*)