Find Us On Social Media :

Laporkan Kasus Dugaan Investasi Bodong, Korban Olivia Nathania Akui Rugi Hingga Rp 215 Juta

By Anggita Nasution, Senin, 22 November 2021 | 13:37 WIB

Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Gegara Kasus Penipuan CPNS

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Korban penipuan yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali bermunculan.

Kali ini, Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.

Merina selaku korban, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Herdyan Saksono pada Minggu, (21/11/2021).

Saat dihubungi awak media, Herdyan menjelaskan awal mula Olivia Nathania melakukan dugaan investasi bodong.

"Ada klien saya namanya Merina, dia pelayan di sebuah restoran. Dia kenal sama Nia Daniaty, deket lah. Sekitar bulan September waktu awal-awal Oi diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama Oi," ucap Herdyan saat dihubungi awak media, Senin (22/11/2021).

"Dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat mobile legend. Kalau kamu Investasi, nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," jelasnya.

Lantaran iming-iming mendapat keuntungan hingga 100 persen, Merina tergiur dengan tawaran Olivia Nathania.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan atas Dugaan Kasus Investasi Bodong