Find Us On Social Media :

Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir Berlanjut, Dua Akun Tersangka Notaris PPAT Dinonaktifkan, Ketua Umum PP IPPAT Serahkan Status Hukum ke Polisi

By Anggita Nasution, Senin, 22 November 2021 | 20:04 WIB

Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).

Riri Khasmita diduga menggelapkan 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual, dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(*)