Find Us On Social Media :

Perampok dan Pembunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Akhirnya Tertangkap, Terkuak Motif Pelaku Tak Hanya Masalah Ekonomi, Pihak Kepolisian Ungkap Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 23 November 2021 | 09:11 WIB

ilustrasi jenazah

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Pelaku pencurian dan pembunuhan satpam gudang rokok di Serengan, Solo akhirnya tertangkap.

Melansir dari Kompas.com, pelaku adalah seorang pria berinisial RS atau S (21).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sang pelaku ternyata pernah bekerja di gudang rokok yang sama dengan korban, Suripto (33).

Namun karena RS sering tidak masuk kerja, Suripto lalu melaporkannya ke pihak manajemen dan sang pelaku pun dipecat.

"Selain motif dendam, juga ekonomi," kata Ade dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).

"Karena sering tidak masuk dan tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Dan ini selalu berulang kemudian dilaporkan ke manajemen dan berbuntut pengeluaran tersangka," imbuhnya.

Alhasil pelaku merasa dendam dan kemudian merencanakan aksi tersebut.

Baca Juga: Tragis! Seorang Ayah Tega Gorok Leher Anak Kandungnya yang Baru Berusia 4 Tahun, Penyebabnya Ternyata Tak Disangka-sangka

Sebelum melakukan aksinya, diketahui bahwa sang pelaku ternyata juga sempat mengancam korban.

Usai melakukan ancamannya, RS kemudian melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu pada Senin (15/11/2021).

Diketahui bahwa awalnya sang pelaku menggunakan penutup kepala ketika melakukan aksinya.

Namun karena terjadi perlawanan, penutup kepala pelaku akhirnya terbuka.

Lantaran identitasnya akhirnya diketahui korban, RS kemudian mempunyai niat untuk membunuh Suripto.

Lalu mengutip dari Tribun Jateng, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.

RS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Tewas Mengenaskan Tercekik di Leher, Pembunuh Wanita Paruh Baya Akhirnya Terbongkar Gegara Luka Ini, Sosok sang Algojo Sungguh Tak Disangka!

Ditambah juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

 

(*)