Find Us On Social Media :

Tak Hanya Peran, Polisi Juga Tengah Usut Aliran Dana Oknum Mafia Tanah yang Menggelapkan Aset Ibunda Nirina Zubir

By Rissa Indrasty, Kamis, 25 November 2021 | 07:31 WIB

Riri Khasmita dan Nirina Zubir

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Lima tersangka yang menjadi oknum mafia tanah yang menggelapkan aset Almarhumah ibunda Nirina Zubir sudah ditangkap.

Para tersangka tersebut yaitu Riri Khasmita (ART Almarhumah ibunda Nirina Zubir), Edrianto (suami Riri), serta 3 notaris yaitu Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan hingga kini para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sementara ini kami masih mendalami peran para pihak ya, peran notaris Farida, peran PPAT Erwin atau PPAT Ina Rosaina," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Petrus Silalahi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

"Kita sekarang ini masih fokus dalam pendalaman, karena lima tersangka sudah kita amankan dan kita tahan, maka kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lima tersangka ini. Perkembangannya untuk sementara itu dulu ya," jelasnya.

Di samping itu, pihak kepolisian saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana aset-aset yang telah terjual.

"Itu yang sedang kita dalami sekarang ini, rangkaian dari aliran dana itu sedang dalam pendalaman kita, sedang dalam pengembangan, tentu kita tidak mau terburu-buru mempublikasikannya, karena dikhawatirkan akan menganggu hak asasi orang," ungkap Petrus Silalahi.

Baca Juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Terhadap Keluarga Nirina Zubir Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi Setelah 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Seperti yang diketahui, pihak Nirina Zubir meminta agar bisnis ayam frozen milik Riri Khasmita juga diselidiki karena diduga menggunakan aliran dana dari penjualan aset milik Almarhumah ibunya.

Lebih lanjut, polisi juga tengah mendalami bagaimana dan sejauh apa peran setiap tersangka dalam kasus penggelapan aset tanah ini.

"Tapi, artinya penahanan terhadap lima tersangka udah dalam kekuasaan kita. Secara intensif kita lakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka, sementara kita dalami peran tiap-tiap tersangka," tutup Petrus Silalahi.

Seperti yang diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban atas kasus mafia tanah yang dilakukan ART-nya, Riri Khasmita.

Di mana Riri Khasmita mengubah 6 sertifikat properti milik Almarhumah Ibunda Nirina Zubir atas nama dirinya dan suaminya, dengan dibantu beberapa notaris.

Akibatnya, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

(*)