Find Us On Social Media :

Laporan KDRT Dijadikan Bukti di Persidangan Cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka

By Daniel Ahmad, Kamis, 25 November 2021 | 13:36 WIB

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sepakat bercerai dan prosesnya kini tengah berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pada Kamis (25/11/2021), sidang cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka beragendakan bukti dari pihak penggugat.

"Jadinya bukti dari pihak penggugat kan untuk berbicara panjang lebarnya, kami belum bisa buka," kata Sinarta Bangun, kuasa hukum Ijonk, saat ditemui usai sidang.

Di antara bukti formal, menurut pihak Ijonk, berkas lain yang terlampir di persidangan adalah berkas KDRT beberapa waktu lalu.

"Ya intinya, bukti yang diajukan tadi sesuai apa yang diajukan dalam gugatan," ungkap Sinarta menjelaskan.

"Tambahannya tadi bukti-bukti dari perjanjian di Polres. Itu aja bukti-buktinya," sambungnya menambahkan.

Kendati kedua belah pihak sudah sepakat damai atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sang kuasa hukum menyebutkan berkas itu masih bisa jadi bukti pendukung perceraian.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ajukan Hak Asuh Anak di Tengah Gugatan Cerai Dhena Devanka

Pihak Ijonk sendiri masih mengikuti proses saja dari sidang perceraian ini.

"Ya masukan laporan, walaupun itu sudah dicabut, tapi yang membuktikan bahwa ada terjadi dan karena ada terjadinya inilah maka memenuhi persyaratan, syarat-syarat untuk dapat cerai," tutur Sinarta.

"Jadinya kalo kita selaku tergugat, yang mengikuti aja apa yang diajukan penggugat kita berikan lagi bukti-bukti dari kita. Jadi penggugat yang seharusnya pro aktif, selaku hukum acara," imbuhnya menyimpulkan.

Seperti diketahui, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Orang ketiga disebut menjadi penyebab Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy.

KDRT juga mewarnai drama rumah tangga Dhena-Ijonk, dengan pembuatan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Belakangan, laporan tersebut dicabut karena Dhena dan Ijonk bersepakat untuk damai.

(*)