Find Us On Social Media :

3 Kali Mangkir Panggilan Sidang untuk Tes DNA Terkait Anak di Luar Nikah Wenny Ariani, Rezky Aditya Bakal Dijemput Paksa?

By Anggita Nasution, Jumat, 26 November 2021 | 07:25 WIB

Wenny Ariani dan Rezky Aditya

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Aktor Rezky Aditya sudah 3 kali mangkir dalam persidangan yang diajukan Wenny Ariani soal permohonan dan pengakuan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat.

Dengan itu, suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA untuk kecocokan biologis.

Sayangnya selama proses persidangan, Rezky Aditya tak kunjung hadir untuk dilakukannya tes DNA.

Padahal permohonan untuk tes DNA sudah dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

"Permohonan untuk tes DNA ini dikabulkan," ucap Wenny.

"Karena bagaimanapun bukan untuk kepentingan saya, tapi untuk kepentingan anak saya," lanjut Wenny.

Sehingga kemungkinan besar, Rezky Aditya akan dijemput paksa.

Baca Juga: Kecewa Rezky Aditya Ogah Hadir di Persidangan, Wenny Ariani Tantang Suami Citra Kirana Tes DNA hingga Beri Ucapan Nyelekit: Seperti Bersembunyi di Balik Ilalang!

"Kalau tiga kali dipanggil tidak ada, dijemput paksa, tapi itu kan balik lagi ke kebijakan panitia," ucap Wenny Ariani dikutip dari YouTube Indosiar, Jumat (26/11/2021).

Seperti diketahui, pada bulan Juni lalu muncul seorang wanita bernama Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, hasil hubungan gelapnya dengan artis Rezky Aditya.

Sayangnya Rezky Aditya tidak mengakui bahwa anak perempuan itu anaknya bersama Wenny.

Demi mendapat keadilan, Wenny menggugat Rezky Aditya untuk permohonan dan pengakuan anak ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 kemarin dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Inti point dalam gugatan yang diajukan Wenny antara lain, yaitu Rezky Aditya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat.

Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

(*)