Find Us On Social Media :

Gegara Kecanduan Film Dewasa, Siswa SMA di Bandung Tega Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 26 November 2021 | 07:40 WIB

Ilustrasi jasad

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang siswa SMA di Kabupaten Bandung tega memperkosa dan membunuh bocah berusia 10 tahun.

Aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan siswa SMA di Kabupaten Bandung itu terbongkar usai jasad korban ditemukan oleh warga.

Pada Rabu (24/11/2021), bocah perempuan berinisial AR (10) ditemukan tewas mengenaskan dalam karung di dekat rumah warga di Kabupaten Bandung.

Setelah diselidiki, pelaku dari aksi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut rupanya adalah DND (17).

Ia adalah seorang siswa kelas XII SMA yang tak lain merupakan tetangga korban.

Mirisnya, motif dari aksi tak bermoral yang dilakukan DND itu lantaran pelaku kecanduan menonton film dewasa.

Melansir dari Kompas.com, aksi pemerkosaan dan pembunuhan itu bermula ketika DND melihat korban melintas di depan rumahnya seusai mengaji.

Baca Juga: Miris! Usai Diperkosa, Siswi SD di Kota Malang Ini Dianiaya 8 Orang, Berikut Kronologinya

Pelaku lalu mendekati, membekap, membawa korban ke sebuah gubuk, dan langsung menganiaya dan memperkosanya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban pun meninggal dunia.

Setelah itu, DND kemudian membungkus jasad korban menggunakan sarung, lalu memasukkannya ke dalam karung dan menutupinya dengan bongkahan kayu.

Mengerikannya, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu pulang ke rumah untuk membersihkan diri, bahkan sempat merokok di teras rumahnya.

Jasad AR akhirnya berhasil ditemukan warga saat keluarga melapor bahwa korban tak kunjung pulang ke rumah.

Mengutip dari TribunSolo.com, kepada polisi, pelaku DND mengungkapkan soal motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, DND nekat melakukan aksi tersebut lantara kecanduan film dewasa.

Baca Juga: Sudah Tidak Punya Hati Nurani! Kakak Adik Diperkosa Ramai-ramai Satu Keluarga hingga Trauma, Kini Setiap Lihat Rumah Korban Langsung Ketakutan

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum," kata Hendra Kurniawan yang dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com, Kamis (25/11/2021).

"Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," lanjutnya.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung guna penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, DND dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)