Find Us On Social Media :

Tragis, Hanya Gegara Nonton Film Dewasa Ini Selama 5 Menit, Seorang Siswa SMP Harus Jalani Hukuman 14 Tahun Kerja Paksa di Penjara

By Mia Della Vita, Kamis, 2 Desember 2021 | 12:01 WIB

Ilustrasi dipenjara

Di bawah undang-undang ini, mendistribusikan video dan konten Korea Selatan dapat menerima hukuman mati dan hingga 15 tahun kerja paksa di penjara bagi yang menonton.

Meskipun undang-undang tersebut tidak secara khusus mengatur hukuman untuk anak-anak, media melaporkan bahwa pihak berwenang Korea Utara mencoba untuk mengirimkan pesan bahwa mereka tidak akan melunakkan hukuman hanya karena pelakunya masih muda.

Oleh karena itu, siswa diberi tingkat disiplin yang sama seperti yang akan diterima orang dewasa.

Sebagai buktinya, media tersebut memberitakan bahwa siswa juga mendapatkan hukuman bahkan hanya karena menonton film selama 5 menit.

Terlihat pihak berwenang berusaha menciptakan rasa takut dengan menerapkan undang-undang secara ketat setelah mengakui bahwa film dan drama Korea Selatan telah menjadi cukup populer di kalangan anak muda Korea Utara.

Selain itu, sangat memungkinkan pula bahwa orang tua dari siswa sekolah juga akan dihukum karena mereka bertanggung jawab atas anak mereka.

Hukum Korea Utara mencakup sistem asosiasi yang menyatakan," Jika kejahatan terhadap Hukum Penolakan Ideologis dan Budaya Reaksioner terjadi karena orang tua tidak bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak mereka, orang tua akan dikenakan denda 100.000 KRW (85 Dollar AS) hingga 200.000 KRW (170 Dolar AS)."

Baca Juga: Patut Bangga! Sandang Peringkat Militer Terkuat Asia Tenggara, Siapa Sangka Indonesia Pernah Memproduksi Senjata Militer yang Bikin Amerika Kesengsem

Namun, ada juga kekhawatiran di antara penduduk setempat bahwa orang tua dari narapidana akan diasingkan atau dikirim ke kamp penjara politik daripada diberikan denda sederhana.

Hal ini karena kemungkinan besar bagi orang tua untuk dihukum berat jika anak mereka diberikan hukuman yang berat.

 

(*)