Find Us On Social Media :

Bikin Onar Lantaran Tak Bisa Menemukan Wanita yang Dicarinya, Pria di Tasikmalaya Ini Meninggal Dunia Gegara Dikeroyok Warga, Begini Kronologinya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 3 Desember 2021 | 14:23 WIB

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis empat tersangka kasus pengeroyokan preman kampung di Cikalong, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).

"Korban (Uci) mengira janda yang hendak dikunjunginya sengaja disembunyikan oleh warga, hingga dia sempat memukul Topa yang mengantarnya menggunakan balok kayu," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Saat penganiayaan terhadap Topa terjadi, lalu datang seorang warga bernama Mariunan (50) yang juga merupakan hansip.

Mariunan yang hendak melerai mereka berdua lantas dipukul juga oleh Uci.

"Mariunan yang datang mencoba menenangkan pun tidak luput dari aksi pemukulan, hingga kendaraannya pun dirusak,” tuturnya.

Uci juga membuat onar dengan berteriak dan menantang warga untuk berkelahi.

Para warga sempat berusaha menenangkan Uci.

Tak kunjung tenang, Uci bahkan berbalik marah dan bahkan hendak memukul warga yang berada di sekitarnya.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan Padang yang Tewas Dikeroyok di Depan Rumahnya Ternyata Istri Sendiri, Ini Motif Pelaku Nekat Habisi sang Suami

Diduga karena kesal warga langsung mengeroyok Uci hingga tewas di tempat.

Lalu melansir dari Tribun Jabar, bukan cuma marah-marah, Uci ternyata juga sempat mengancam untuk menculik warga satu per satu.

"Korban pun mengancam akan membakar rumah warga," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).

Dari kejadian tersebut, Polres Tasikmalaya sudah mengamankan 35 warga.

5 orang pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah P (31), S (21), S (54), Mi (34) dan M (54).

Semua warga itu merupakan warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kawasan Lokalisasi, Diduga Alami Pengeroyokan Gegara Ogah Lakukan Hal Ini

Mereka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

 

(*)