Find Us On Social Media :

Polisi Beberkan Alasan Jeff Smith Gunakan Narkoba Jenis LSD

By Daniel Ahmad, Kamis, 9 Desember 2021 | 12:32 WIB

Rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jeff Smith di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Akan tetapi, Jeff Smith kemungkinan dikenakan undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pada akhirnya, Jeff Smith bebas dari penjara pada 14 September 2021.

(*)