Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko mengatakan, HW juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata Agus yang dikutip Grid.ID dari Tribunnewws.com, Kamis (9/12/2021).
Demi melancarkan aksi bejatnya, HW juga mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir karena ia akan bertanggung jawab jika ada yang hamil.
Sementara itu, HW kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya tersebut.
(*)