Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Setelah tiga bulan bebas, Jeff Smith kembali diciduk polisi dengan kasus yang sama.
Jeff Smith ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap Jeff Smith.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami rehabilitasi,” ujar Mukti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Berbeda dari kasus pertama ganja 0,52 gram pada 15 April 2021, kini Jeff Smith diciduk karena narkoba jenis baru.
Jeff Smith kini mengonsumsi narkoba jenis LSD, yaitu jenis bahan kimia baru yang berbentuk kertas.
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya mengatakan, kliennya sempat ingin melakukan rehabilitasi mandiri sebelum pristiwa penangkapan yang kedua.
“Berdasarkan informasi sih niat keluarga akan menjalani rehabilitasi mandiri," ungkap Aldi.
“Saya belum konfirmasi itu lagi, tapi kemungkinan sudah (rehabilitasi), saya nggak tahu," ujar Aldi.
Jeff Smith ditangkap kedua kalinya pada 8 Desember 2021 di kediamannya di Kawasan Depok, Jawa Barat.
Jeff Smith ditangkap di depan keluarganya sendiri.
Polisi juga mengamankan narkoba LSD sebanyak 2 lembar sisa pakai.
Sebelumnya Jeff Smith telah memesan 50 lembar LSD.
(*)