Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna Akhirnya Beri Tanggapan

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 23 Desember 2021 | 16:52 WIB

Greta Irene usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kakak Laura Anna, Greta Irene, menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, yang mengatakan kecelakaan Laura dan Gaga Muhammad adalah kecelakaan biasa.

"Sekarang ya, orang juga pasti mikir ini kecelakaan biasanya dari mana?"

"Kecelakaan biasa mungkin nyerempet doang, nyerempet doang spion hilang, kecelakaan biasa,” kata Greta Irene usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, kecelakaan ini adalah hal yang fatal.

Hal ini lantaran telah membuat lumpuh dan hingga merengut nyawa.

"Ini kecelakaan sampai merenggut nyawa adik saya jadi lumpuh akhirnya meninggal dunia, apakah itu bisa disebut kecelakaan biasa?" Enggak! Sudah enggak bisa disebut kecelakaan biasa."

"Pasalnya saja kan luka berat ya kecelakaan biasa gimana lagi,” sambung Greta.

Baca Juga: Hadiri Sidang untuk Teruskan Perjuangan Keadilan Laura Anna, Greta Irene Ungkap Gaga Muhammad Dihadirkan, Sidang Justru Ditunda Gegara Hal Ini

Sementara itu, ditemui di tempat berbeda, Fahmi Bachmid meluruskan ucapannya tentang kecelakaan biasa itu.

Fahmi Bachmid memberikan pemahaman.

Kecelakaan itu biasa terjadi, namun dampaknya itu bisa jadi luar biasa atau biasa saja.

"Mungkin pemahamannya. Dalam tindak pidana, ada biasa dan luar biasa."

"Jadi, kecelakaan itu biasa terjadi, tapi akibatnya itu luar biasa."

"Nah itu yang harus dipahami. Mungkin enggak bisa dijelaskan, akibatnya luar biasa ada mobil yang ringsek dan sebagainya," kata Fahmi Bachmid.

"Tapi kalau kami bicara hukum bahwa itu adalah tindak pidana khusus lalu lintas, artinya perbuatan yang sering terjadi, pemahamannya seperti itu," imbuhnya.

Baca Juga: Dokter Visum Laura Anna Berhalangan Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda hingga Selasa Depan

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(*)