Find Us On Social Media :

PTA Kabulkan Pengesahan Anak Amalia Fujiawati, Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 24 Desember 2021 | 09:50 WIB

Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Amalia Fujiawati, mantan istri siri pesepak bola Bambang Pamungkas, menggugat pengesahan asal usul anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan lantaran Bambang Pamungkas sudah tidak lagi memberikan nafkah buat anak hasil pernikahan sirinya pada 2018 silam.

Dari gugatan itu akhirnya Pengadilan Tinggi Agama (PTA) mengabulkan banding Amalia Fujiawati.

Amalia Fujiawati menang melawan mantan penyerang klub sepak bola Persija ini dalam perkara pengesahan anak.

Putusan itu sudah keluar sejak tanggal 24 November 2021, dengan nama tergugat Bambang Pamungkas bin H. Misranto.

Hal itu terlihat dalam Putusan PTA JAKARTA Nomor 202/Pdt.G/2021/PTA.JK.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1443 Hijriyah," bunyi amar putusan tersebut, dari website Mahkamah Agung, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Tak Kapok Namanya Dikeluarkan dari Kartu Keluarga Bambang Pamungkas, Ternyata Begini Pengakuan Jane Abel Nekat Tes DNA dengan Anak Amalia Fujiawati

Berikut petitum Amalia Fujianti:

1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;

2. MENYATAKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YANG MASING-MASING BERNAMA RANEYSHA AYU ANJANI LAHIR TANGGAL 24 FEBRUARI 2019 DAN MUHAMMAD AL BARRA LAHIR TANGGAL 10 JUNI 2021 ADALAH ANAK SAH DARI PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;

3. MENYATAKAN ANAK YANG BERNAMA RANEYSHA AYU ANJANI DAN MUHAMMAD AL BARRA MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TERGUGAT;

4. MENGHUKUM TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNG ANAK-ANAK TERSEBUT DI ATAS UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KEDUA ORANG ANAKNYA SEBESAR RP7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK-ANAK DEWASA DAN MANDIRI;

5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELUANGKAN WAKTU BAIK MELALUI VIDEO CALL MAUPUN BERTEMU UNTUK SEKEDAR BERKOMUNIKASI DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG KEPADA KEDUA ORANG ANAK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;

6. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 405.000,00 (EMPAT RATUS LIMA RIBU RUPIAH);

Baca Juga: Bukan Mayang, Peramal Ini Sebut Adik Tiri Vanessa Angel yang Ngebet Ingin Jadi Selebriti: Tapi, Saya Melihat Tidak Ada Jalan

7. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).

Sebelumnya Amalia mengaku telah nikah siri dengan Bambang pada 2018 silam.

Dari pernikahan itu, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas dikaruniai dua orang anak.

Namun hubungan mereka tak harmonis saat Amalia mengandung anak kedua mereka.

Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021 Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Apalagi selama ini kedua anaknya disebut sudah tidak dinafkahi oleh Bambang Pamungkas.

(*)