Find Us On Social Media :

PTA Kabulkan Gugatan Amalia Fujiawati atas Pengesahan Anak, Bambang Pamungkas Harus Nafkahi 7 Juta untuk Dua Anak

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:12 WIB

Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Perjuangan Amalia Fujiawati akhirnya membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan anak dari pesepak bola Bambang Pamungkas.

Dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Agama maka secara otomatis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 dibatalkan.

Putusan itu sudah keluar sejak tanggal 24 November 2021. Dengan nama tergugat Bambang Pamungkas bin H. Misranto.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1443 Hijriyah," bunyi amar putusan tersebut dilihat dari website Mahkamah Agung, Jumat (24/12/2021).

Adapun dalam perkara tersebut, mantan punggawa Timnas Indonesia itu harus untuk membiayai nafkah kedua anaknya.

Lalu berapa total biaya yang harus dikeluarkan Bambang Pamungkas?

Baca Juga: PTA Kabulkan Pengesahan Anak Amalia Fujiawati, Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas