Find Us On Social Media :

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengajukan Nota Pembelaan Rehabilitasi 6 Bulan Dikurangi Masa Tahanan

By Rissa Indrasty, Kamis, 30 Desember 2021 | 12:49 WIB

Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digelar, Kamis (30/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar, Kamis (30/12/2021).

Agenda sidang kali ini yaitu pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.18 WIB di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, membacakan nota pembelaan di hadapan hakim.

Di mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan pulih usai menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap terbukti para terdakwa adalah korban penyalahgunaan yang sudah menjalani rehabilitasi di Fan Campus."

"Sudah sejatinya penuntut umum untuk menempatkan para terdakwa di Fan Campus dengan memperhatikan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa."

"Karena dinyatakan sudah pulih, sebaiknya secara hukum sudah bisa dikembalikan ke masyarakat."

Baca Juga: Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kembali Digelar

"Sudah dapat asesmen BNN RI BNPP untuk menjalani rehabitasi dan sudah berhasil pulih dan bisa kembalai ke masyarakat," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat dipantau Grid.ID di pengadilan Negri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Kemudian, Wa Ode mengajukan permohonan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tukasnya. 

“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Wa Ode.

Selain itu, Wa Ode juga minta mengembalikan barang bukti handphone yang disita. 

“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya. 

Seperti yang diketahui, sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan penjara.

Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022.

Baca Juga: 'Gak Penting sih Sebenernya', Gatal Turut Komentari Fashion Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Sidang Narkoba, Feni Rose Terkesan Klan Bakrie Selalu Kompak

(*)