Find Us On Social Media :

Permohonan Agar Masa Rehabilitasi Dikurangi Ditolak JPU, Ini Jawaban Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

By Rissa Indrasty, Kamis, 30 Desember 2021 | 15:11 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani persidangan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Kamis (30/12/2021).

Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, mengajukan pembelaan agar tuntutan masa rehabilitasi Nia Ramadhani dikurangi menjadi 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nia Ramadhani menjalani masa tahanan selama 12 bulan.

Alasan pihaknya meminta keringanan masa rehabilitasi karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dinyatakan sembuh dari ketergantungan penggunaan obat-obatan terlarang.

"Di lembaga rehabilitasi dan Campus dan bahkan sudah dinyatakan pulih dari ketergantungan narkotika," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). 

"Artinya kewajiban negara untuk merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika telah selesai, masa rehabilitasi telah selesai, telah sembuh, kewajiban negara telah selesai," jelasnya.

Namun, pembelaan yang diajukan tersebut justru ditolak oleh pihak JPU.

Baca Juga: Harus Kerja Cari Nafkah dan Memimpin Berbagai Perusahaan yang Sudah Lama Terbengkalai, Ardi Bakrie Minta Keringanan Tuntutan dan Janji Akan Berubah