Find Us On Social Media :

Adik Bikin Heboh karena Jadi Buron Korupsi Uang Negara Sebesar Rp 3,1 Miliar, Zaskia Sungkar Sudah Lama Curhat Irwansyah Ditipu Saudara

By Daniel Ahmad, Jumat, 31 Desember 2021 | 12:47 WIB

Pasangan Zaskia Sungkar dan Irwansyah

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Hafiz Fatur, adik dari Irwansyah, belakangan ini menjadi sorotan karena masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena diduga lakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 3,1 Miliar.Zaskia Sungkar, istri dari Irwansyah, beberapa waktu lalu ternyata pernah memberi petanda bahwa pihaknya juga dirugikan dalam jumlah fantastis oleh saudaranya.Walau tidak menyebutkan secara langsung, baru-baru ini diketahui bahwa saudara yang dimaksud adalah Hafiz Fatur."Irwan tuh habis ketipu kalau ditotal-total jumlahnya wow. Karena berupa aset-asetnya dia, ada mobil aku juga," kata Zaskia di vlog yang diunggah the Sungkar Family, sekira dua minggu lalu."Aku sama Irwan lagi menghadapi ujian sangat besar kalau menurut aku. Tapi itulah aku lagi belajar banyak dari dia," sambungnya menambahkan.Saudara Shireen Sungkar itu menyebut pasti ada rasa sakit hati dari Irwansyah karena ditipu oleh saudra sendiri.Apalagi, harta benda yang hilang merupkan apa yang didapat oleh Irwansyah dari karienya.

Baca Juga: Jadi DPO karena Diduga Korupsi Uang Negara Sebesar Rp 3,1 Miliar, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Adik Irwansyah

"Dia itu pasti namanya sakit hati pasti ada, apalagi yang nipu nih saudaranya sendiri. Aku banyak belajar dari dia, namanya kecewa, kesal," papar Zaksia menyatakan."kita syuting dari dulu, dia nabung, syuting pagi pulang pagi, sampai syuting di Malaysia. Ya sudah sekarang gone, semuanya hilang," ucapnya mengungkaplan."Ini lebih ke Irwan. Aku berat juga kehilangan mobil, kalau Irwan kehilangannya banyak banget, rumah, tanah, semuanya hilang gitu. Kecuali yang kita tinggalin sekarang," imbuhnya menyimpulkan.Hafiz Fatur, Adik Irwansyah diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hafiz Fatur diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, menjelaskan soal ancaman hukuman pada Adik Irwansyah tersebut."Itu ancamannya maksimal sampai 20 tahun. Untuk Pasal 2, itu 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," kata Juanda saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).

 

(*)