Find Us On Social Media :

Sah! BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan 5 Jenis Vaksin Sebagai Booster, Apa Saja?

By Citra Widani, Senin, 10 Januari 2022 | 14:51 WIB

Kepala BPOM RI, Penny Lukito dalam konferensi pers soal vaksin Covid-19 booster atau lanjutan.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menggelar konferensi pers terkait penggunaan vaksin Covid-19 booster atau lanjutan.

Pihaknya telah menerbitkan izin darurat atau Emergency Use (EUA) penggunaan vaksin lanjutan Covid-19 untuk 5 jenis vaksin saja.

Lima jenis vaksin tersebut adalah vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Coronavac PT Bio Farma adalah vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac, nama perusahaan asal Tiongkok.

"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma."

"Ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," ujar Penny, dikutip dari Youtube Badan POM RI via Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Homologus artinya adalah vaksin booster yang disuntikkan harus sesuai dengan jenis vaksin di dosis pertama dan kedua.

Sehingga vaksin booster jenis Coronavac hanya bisa digunakan oleh masyarakat di atas 18 tahun yang sebelumnya telah disuntik vaksin Coronavac dosis lengkap.

Jenis vaksin kedua yakni vaksin Pfizer, yang juga bersifat homologus.

Vaksin Pfizer dapat diberikan sebagai vaksin booster dengan pemberian dosis lengkap, khusus untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Ashanty Saat Dituding Terjangkit Virus Omicron, Istri Anang Hermansyah Singgung Soal Efektivitas Vaksin