Find Us On Social Media :

'Itu Mengerikan', Kerap Luapkan Amarah hingga Enggan Sentuh Anak Hasil Hubungan Terlarang dengan Gurunya, Kerabat Ungkap Trauma yang Dialami Korban Herry Wirawan

By Mahdiyah, Rabu, 12 Januari 2022 | 11:40 WIB

Ilustrasi Korban pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung masih menyita perhatian publik.

Bertapa tidak? Dirinya diketahui telah melakukan tindakan tak terpuji itu kepada 13 orang santriwatinya.

Bahkan, dari hasil perbuatan kejamnya, santriwatinya pun telah hamil dan melahirkan.

Tindakan Herry tentu membuat publik benar-benar marah.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (12/1/2022), Herry dituntut hukuman mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Asep Mulyana pada saat sidang pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Tuntutan hukuman mati untuk Herry itu dinilai setara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Tak Tahu Santrinya Hamil dengan Suaminya, Terkuak Istri Herry Wirawan Ternyata Alami Hal Ini hingga Tak Berdaya

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," jelasnya.

Kendati Herry bakal dihukum, nyatanya trauma tentu masih dirasakan oleh para korban.