Find Us On Social Media :

Berkaca-kaca Bacakan Pledoi Pembelaan Kasusnya dengan sang Mantan Kekasih, Gaga Muhammad Sebut Mendiang Laura Anna Lalai, Ngaku Tak 100 Persen Salah

By Mahdiyah, Rabu, 12 Januari 2022 | 14:30 WIB

Kolase Foto Gaga Muhammad dan Laura Anna.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat selebgram Gaga Muhammad kini masih terus bergulir.

Seperti yang diketahui, ia digadang-gadang jadi pihak yang harusnya paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu bersama mendiang Laura Anna.

Baru-baru ini, dirinya menyebut bahwa mendiang Laura Anna juga lalai saat kecelakaan tersebut terjadi.

Hal itu ia katakan saat pembacaan pledoi pembelaannya.

Sebelumnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (12/1/2022), Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Gaga dipenjara selama 4 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar pada Selasa (4/1/2022).

Tak hanya itu, dirinya pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z.

Kendati begitu, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan pledoi pembelaannya.

Baca Juga: 'Nampak Bodoh', Bak Sentil Ibunda Gaga Muhammad yang Seakan Anggap Operasi Mendiang Laura Anna Sia-Sia, Dokter Bedah Ini Ungkap Kondisi yang Terjadi Sebenarnya

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujarnya kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid.

Baru-baru ini, sidang pembacaan pledoi Gaga Muhammad pun digelar pada Senin (10/1/2022).