Find Us On Social Media :

Sedih Banget! Baru Sadar Jadi Korban Kekerasan Seksual Herry Wirawan, Satu Santriwati yang Memulihkan Rasa Trauma Justru Kerap Lakukan Hal Ini!

By Novia, Kamis, 13 Januari 2022 | 17:35 WIB

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan santriwati di Bandung, Jawa Barat, terancam hukum mati.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga mendapat tuntutan hukum kebiri kimia.

Sayangnya, tuntutan ini masih memicu pro dan kontra lantaran tak semua pihak setuju.

Disampaikan Kompas.com, tuntutan hukum Herry Wirawan ini telah dibacakan di persidangan, Selasa (11/1/2022) lalu.

Setelah melakukan kejahatan luar biasa terhadap 13 santriwati, tuntutan ini diharapkan bisa memberi efek jera.

Hal ini juga didukung oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Diah Kurniasari Gunawan.

"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera yang kuat, sehingga kasus kekerasan seksual pada anak menurun," ujar Diah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Namun, Komnas HAM dan beberapa pihak lain justru kurang setuju dengan hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan dan alasannya pun beragam.

Baca Juga: 25 Tahun Jadi Jaksa, Asep Mulyana Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan, Soroti Sikap Aneh sang Oknum Guru Cabul saat Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia dan Dimiskinkan

Sementara itu ditambah dari TribunJabar.id, tuntutan hukum mati ini telah membuat keluarga korban turut bernapas lega.

Satu keluarga korban, Rulli (29), langsung berkumpul dengan keluarga korban lain saat dibacakannya tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan.