Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2016.
Alasannya, agar memudahkannya dia untuk tidur.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)