Find Us On Social Media :

Mengeluh Tak Enak Badan dan Minta Dikerok, Wanita Ini Justru Dibunuh oleh Sahabatnya Sendiri, sang Pelaku Beralasan Dapat Bisikan Gaib!

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:46 WIB

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Jatibening Yang Dihadirkan Dalam Konfrensi Pers di Polres Kota Bekasi

Oleh karena itu pihak kepolisian pun memutuskan untuk memeriksa kondisi kejiwaan RG.

Observasi kejiwaan RG dilakukan di instalasi kejiwaan RS Kramatjati, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Hengky.

Baca Juga: Gak Habis Pikir! Kecanduan Game Online, Pemuda Ini Gelap Mata Habisi Nyawa Keponakannya Demi Renggut HP Korban, Begini Kronologinya

(*)