Find Us On Social Media :

Ketahuan Suami Lakukan Hubungan Seksual dengan Kakek-kakek di Ladang, Seorang Istri Terancam Hukuman Pidana Bersama Selingkuhannya

By Hana Futari, Minggu, 16 Januari 2022 | 06:10 WIB

Ilustrasi rekaman video

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Seorang pria di Sumatera Barat dibuat syok ketika mengetahui istrinya berselingkuh dengan kakek-kakek.

BJ (55) melihat adegan seksual yang dilakukan istrinya, NS (47) dengan B (67) lewat video yang direkam tetangganya.

Dikutip Grid.ID dari Nakita.ID, kasus ini bermula dari B yang menuju ke ladang tebunya di kawasan Nagari, Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Tak lama kemudian, NS mengikuti B dari belakang.

Seorang tetangga pun mengikuti NS dan B serta merekam aksi perzinaan yang mereka lakukan.

Tetangga tersebut kemudian sempat menghampiri B dan NS serta menunjukkan bukti rekaman adegan intim mereka.

Kemudian, B dan NS melarikan diri dengan kondisi kaget lantaran aksi tak senonoh mereka direkam.

Tetangga tersebut pun mendatangi BJ dan menunjukkan video istrinya, NS tengah berhubungan seksual dengan B.

BJ yang melihat video istrinya berhubungan intim dengan B kemudian langsung histeris dan syok.

Baca Juga: 'Kami Menderita Terlalu Ngeri' The Real Kisah 'Layangan Putus', Perselingkuhan Dosen PTN dengan Mahasiswinya Sendiri Ini Dipergoki Langsung Istri Sah dan Anak Kandung!

Dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com, BJ merasa tak terima dengan perbuatan yang dilakukan B dengan istrinya.

Pria tersebut kemudian melaporkan sang istri dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.

Setelah laporan BJ diterima, NS dan B ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.

Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu," kata Sapta Beni.

"Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," sambungnya.

Akibat perbuatannya melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, NS dan B terancam hukuman pidana.

Keduanya dikenakan pasal UU 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(*)