Find Us On Social Media :

'Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah' Alasan Majelis Hakim Beri Vonis 4,5 Tahun Gaga Muhammad atas Kasus Kecelakaan

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 19 Januari 2022 | 15:12 WIB

Gaga Muhammad dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 4,5 tahun pada Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan Laura Anna.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," lanjut hakim.

Adapun majelis hakim memutuskan Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun karena mantan Awkarin tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya. Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," ucapnya lagi.

Gaga Muhammad juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Selain itu, Gaga Muhammad juga disebut tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada iktikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban," kata hakim.

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding?

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.