Find Us On Social Media :

Ditinggal Istri Merantau ke Malaysia, Penjual Sapi Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang Kos Rp450 Ribu

By None, Minggu, 23 Januari 2022 | 13:52 WIB

ilustrasi tubuh wanita

Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.

(Grid.ID/Arif Budhi Suryanto)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Beri Iming-iming Uang Kos Rp 450 Ribu, Penjual Sapi di Tulungagung Tiduri Banyak Gadis Belia Saat Istri Kerja di Malaysia

(*)